Rabu, 23 November 2016

Sekilas Tentang UU ITE



Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime 

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

source :
http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya

Kamis, 27 Oktober 2016

KARNAVAL SUMPAH PEMUDA 2016

Sesuai  berita via  WA dari Bapak Lurah Kelurahan MANGKUBUMEN, Akan adanya acara Kirab KARNAVAL Sumpah Pemuda  hari minggu, tgl 30 Oktober 2016, JAM 15.00
dengan RUTE :
Start ,..NGARSOPURO, JL SLAMET RIYADI -
            JL.JEND SUDIRMAN, 
Finish,..BALAI KOTA..

Untuk itu dimohon Bapak Ketua RW dan RT segera mengerahkan warga nya berbondong-bondong ke lokasi yang ditunjuk selengkapnya  lihst surat edaran dari KELURAHAN MANGKUBUMEN.

Kilas Balik Sumpah Pemuda



   Kilas Balik Sumpah Pemuda..
Salah satu peristiwa paling bersejarah di Indonesia adalah Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik Bangsa Indonesia dilahirkan. Oleh karena itu, seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya Bangsa Indonesia. Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu. Kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli. Tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian, yaitu pada 17 Agustus 1945.


Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada waktu sesi terakhit Kongres Pemuda II yang diadakan di Waltervreden (sekarang Jakarta) pada 27 – 28 Oktober 1928. Rumusan/Teks Sumpah Pemuda ditulis oleh Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario sebagai utusan kepanduan tengah berpidato. Rumusan tersebut awalnya dibacakan di Gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106 oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang lebar oleh Yamin. Gedung tersebut merupakan sebuah rumah pondokan untuk pelajar milik Sie Kok Liong.
Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah tersebut, diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk pertama kalinya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman dengan gesekan biolanya. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu tersebut sempat dilarang oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.
Gedung tempat Teks Sumpah Pemuda dibacakan sempat dipugar Pemda DKI Jakarta pada 3 April – 20 Mei 1973 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta pada saat itu (Ali Sadikin) pada 20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda (Museum Sumpah Pemuda). Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei 1974.
  
Isi Sumpah Pemuda
1. Sumpah Pemuda Versi Orisinal
Pertama: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedua: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga: Kami poetra dan poetri Indonesia, mendjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
 2. Sumpah Pemuda Versi Ejaan Yang Disempurnakan
Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Sumber : google(&)

Rabu, 26 Oktober 2016

Inspireative by p.Lilik

CIRI-CIRI TAMU ( DAYOH )


1. Arep ngombe opo? / walah, rasah repot-repot.
(iki jelas wong ora PD)

2. Arep ngombe opo? / wes aku manut wae, sak-sak e.
(iki jelas wong ora nduwe pendirian)

3. Arep ngombe opo? / sak onone wae.
(iki jelas wong nggragas! lha kabeh sing ono kon ngetokne je!)

4. Arep ngombe opo? / teh wae, anget, rasah kenthel2, ojo kelegen.
(iki jelas wong ngrepoti iki, usir wae!)

5. Arep ngombe opo? / susu wae, tapi nek iso sing meres dewe.
(waaah tamu mesum iki)

6. Arep ngombe opo? / banyu putih wae, aku ngerti nek koe lagi kere.
(wooo asyeeem iki tamune malah ngece!)

7. Arep ngombe opo? / opo wae asal segelas karo koe.
(lha nek iki mesti pacar romantis... uhuiiiiii)

 8. Arep ngombe opo? / ora usah ngko mbok racun
( lha nek iki jelas tamu nagih utaang)

Awakmu tamu sing nomer piro,.......fren 😝😝😊😎😎😄😄

(&) Sumber : p.Lilik

Inspirative by pak Agung

BAGAIMANA MENJUAL SISIR KEPADA ORANG YANG BOTAK
Sebuah perusahaan membuat test terhadap tiga calon staff penjual barunya. Testnya unik, yaitu: Menjual sisir di komplek Biara Shaolin!.
Tentu saja, ini cukup unik karena para biksu di sana semuanya gundul dan tak butuh sisir.

Kesulitan ini juga yang membuat calon pertama hanya mampu menjual satu sisir. Itupun karena belas kasihan seorang biksu yang iba melihatnya.

Tapi, tidak dengán calon kedua. Ia berhasil menjual 10 sisir, ia tidak menawarkan kepada para biksu, tetapi kepada para turis yang ada di komplek itu, mengingat angin di sana memang besar sehingga sering membuat rambut jadi awut-awutan.

Lalu bagaimana dengan calon ketiga? Ia berhasil menjual 500 sisir..!!

Caranya? Ia menemui kepala biara. Ia lalu meyakinkan jika sisir ini bisa jadi souvenir bagus untuk komplek biara tersebut. Kepala biara bisa membubuhkan tanda tangan di atas sisir-sisir tersebut dan menjadikannya souvenir para turis. Sang kepala biara pun setuju.

Sahabatku yang baik…
Apa yang sering kita anggap sebagai penghambat terbesar dlm usaha atau karier?
Bukankah kita sering kali menyalahkan keadaan?
Dan inilah yang membuat calon pertama gagal.
Sementara calon kedua, sudah berpikir lebih maju.
Namun ia masih terpaku pada fungsi sisir yang hanya sebagai alat merapikan rambut.

Tapi calon ketiga sudah berani berfikir di luar kotak ( THINKING OUT OF THE BOX ), berfikir diluar kelaziman. Dia bukan hanya berani berpikir bahwa sisir bukan hanya alat merapikan rambut, melainkan bisa menjadi souvenir.

Kita tidak bisa mengatur situasi seperti yang kita kehendaki.
Tapi, kita bisa mengerahkan segenap potensi kita untuk mencari solusi.

“Segenap potensi” bukan hanya terbatas otot atau kerja keras, tapi juga pikiran, ilmu, intuisi dan kerja cerdas.
Pendek kata, kreatifitas akal, ketekunan dan kesabaran .
Itulah potensi dalam diri kita yang dapat dipergunakan…

Bagaimana punya keahlian Thinking Out Of The Box?

Maka berlatihlah untuk berfikir yang tidak hanya linier saja.

Berlatihlah untuk membiasakan keluar dgn cepat dalam zona nyaman yg membelenggu

Berlatihlah kreatif dan punya ide ide baru serta solusi yang inspiratif..

Jangan takut untuk mengeksplor gagasan gagasan yg baru dan melompat ke atas maupun samping..

Berfikir tidak harus terorganisir dan monoton namun Juga penuh ide ide yg kreatif.

Jika hal hal diatas sudah biasa kita lakukan maka kita akan mudah melakukan keahlian berfikir keluar dalam kungkungan yang membelenggu.😄😄😄😄😄
(&) Sumber: P.Agung

Motivasi 1


Kata Kata Motivasi

Disaat terjatuh atau berada dibawah tekanan hidup maka seseorang itu pastinya membutuhkan motivasi untuk bangkit supaya bisa bersemangat kembali untuk menjalani hidup. Motivasi diri dapat diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya bisa dengan kata kata motivasi atau bisa langsung ke motivator seperti bapak Mario Teguh.
Advertisement
Motivasi memang merupakan suatu hal yang sangat penting, tanpa adanya sebuah motivasi dalam melakukan sebuah pekerjaan bisa jadi pekerjaan tersebut tidak akan berjalan lancar. Bukankah untuk mencapai semua keinginan maka kita perlu motivasi diri yang tinggi.
Jika anda ingin melihat masa lalu, lihatlah keadaan sekarang. Jika anda ingin melihat masa depan maka lihatlah apa yang anda lakukan sekarang.
Akan tiba saatnya kita akan berhenti mencintai seseorang… bukan karena seseorang itu berhenti mencintai kita melainkan… kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia apabila kita melepaskannya.
Perbanyaklah menggunakan telingga melebihi mulutmu. Karena kamu diberi dua tangan dan satu mulut supaya kamu lebih banyak mendengar daripada berbicara.
Kau bisa bersembunyi dari kesalahanmu, tapi tidak dari penyesalan. Kau bisa bermain dengan dramamu, tapi tidak dengan karmamu.
Melepaskan seseorang yang kita cintai memang sungguh menyakitkan namun tak semua yang dicintai harus dimiliki.
Jangan pernah berputus ada jika menghadapi kesulitan, karena setiap tetes air hujan yang jernih berasal daripada awan yang gelap.
Seberat apapun beban masalah yang kamu hadapi saat ini, percayalah bahwa semua itu tak pernah melebihi batas kemampuan kamu.
Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa.
Tanpa belajar takkan ada perubahan. Tanpa perubahan berarti mati.
Kenangan tetap ada tapi jangan terfokus disana. Hidup lo bukan untuk kenangan tapi buat masa depan. Tetap semangat!
Cinta tidak memiliki apapun yang kau ingin kau dapatkan, tapi cinta memiliki semua yang ingin kau berikan.
Ketika terjadi sebuah masalah lebih baik segera memperbaikinya dengan mencari solusi bersama daripada saling menyalahkan.
Kesabaran merupakan obat terbaik dari segala kesulitan.
Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang.
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk sukses.
Ketika amarah memuncak, bersabar adalah pilihan terbaik. Marah tidak akan menyelesaikan masalah dan mengalah bukan berarti kalah.
Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk “Move On” dan untuk benar-benar bisa bangkit maka semuanya itu harus dimulai dari NIAT!!!
Karena patah hati mengajarkan kita akan satu hal, cinta tidak akan pernah salah memilih tempat dimana dia harus berada.
Ikhlas bukan berarti kita pasrah menerima, tapi ikhlas adalah kekuatan besar untuk kita terus berusaha agar mendapat yang lebih baik.
Masalah adalah sebuah anugrah Dimana kita bisa mendapatkan hikmah dan memberikan inspirasi untuk bertindak.
Anda akan menjadi orang yang tersisihkan jika tidak siap menghadapi perubahan.
Sering kali, kita mengatakan “tidak mungkin” padahal, kita hanya belum mengetahui caranya.
Sukses hanya bagi orang yang tetap semangat meski halangan dan rintangan di depan mata.
Hidup itu layaknya mengendarai sepeda. Agar tetap seimbang, maka anda harus terus mengayuhnya.
Kehidupan akan membawa seseorang pada jalan yang dipilihnya. Pilihan yang tepat takkan pernah mendatangkan penyesalan.
Pandanglah segala sesuatu dari kacamata orang lain. Apabila hal itu menyakitkan hatimu, sangat mungkin hal itu juga akan menyakitkan hati orang itu pula.
Dengan keyakinan kita dapat memindahkan gunung, akan tapi tanpa persiapan kita dapat tersandung oleh kerikil.
Orang-orang yang gagal menciptakan sejarah besar adalah orang-orang yang meremehkan hal-hal yang kecil.
Impian tidak akan menggerakan seseorang untuk maju, alasan kuat dibalik impian itulah yang menggerakannya.
Manusia yang sukses memiliki rutinitas melakukan hal yang tak senang dilakukan oleh manusia malas. Manusia sukses itu sendiri sebenarnya juga tak senang melakukannya, tetapi ketidaksukaan mereka dapat ditaklukan oleh kemampuan dan tujuan mereka.
Motivasi yang sesungguhnya bukanlah perkataan mereka tetapi kemantapan hati dan kebulatan tekad serta ketulusan aksi yang anda lakukan.
Tak ada satupun di dunia ini, yang bisa diperoleh dengan mudah. Kerja keras dan Doa merupakan langkah-langkah untuk dapat mempermudahnya.
Sebelum anda mengeluh tentang suami atau istri anda, pikirkanlah tentang seseorang yang terus memohon kepada Tuhan untuk diberikan pendamping hidup.
Cukup sekian dulu kata kata motivasi yang bisa saya tuliskan untuk kalian semua. Semoga dapat berguna, bermanfaat dan dapat memotivasi diri sendiri supaya lebih bersemangat dalam menjalani kehidupan atau melakukan sebuah pekerjaan.(&) Sumber : google